Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Rakor Penempatan Alat Peraga Kampanye
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas titik lokasi kampanye sekaligus penempatan alat peraga di Gedung Mitra Praja Sunter, Jakarta Utara.
Semoga hasil rakor ini bisa dimaksimalkan
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, rakor ini diselenggarakan
untuk mengesahkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga. Hal tersebut bagian dari langkah mengantisipasi potensi kecurangan menjelang Pemilu 2024."Aparatur kelurahan dan kecamatan harus mengetahui secara jelas peraturan ini, baik kampanye dan metode. Termasuk larangan kampanye dan siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya," ujarnya, Jumat (20/10).
Pemkot Jakpus Terima Audiensi KPUKetua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi menjelaskan, dalam rakor juga ini dibahas tahapan kampanye dan pemasangan alat peraga bagi peserta Pemilu.
Ia menyebutkan, ada beberapa titik yang dilarang menjadi lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga.
Di antaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan sebagainya.
"Saya harap ini dapat disosialisasikan dan dicontohkan. Jadi masyarakat benar-benar mencermati titik-titiknya," ucap Iman.
Iman menambahkan, tahapan kampanye Pemilu akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari. Pada masa tersebut para peserta Pemilu bisa melakukan kampanye sesuai titik kampanye dan pemasangan alat peraga mengikuti ketentuan.
"Semoga hasil rakor ini bisa dimaksimalkan. Sehingga perhelatan Pemilu nanti berjalan aman dan lancar," tandasnya.